Kambing Aqiqah Pangkalpinang, CP: Much. Sholeh Al Farur 081231781234 Sedia kambing aqiqah,
mulai Rp.2.000.000 (termasuk jasa masak+jasa kirim), nasi box mulai @Rp
10.000,-
Pengertian Aqiqah
Akikah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran
seseorang anak. Menurut bahasa, akikah berarti pemotongan. Hukumnya
sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan
wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru lahir
tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada
hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah)
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa
ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi
anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan
disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian,
apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran,
ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya:
“Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya
pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad
dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa
dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada
hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah
dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata
yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh,
keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Alamat Pusat :
RUMAH SEHAT .HMC Nusantara Jl. ampung Melayu Bukit Merapin Pangklpinang Cp: 081231781234 / 081559741234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar