Cetakan ke 1,Januari 2016
PANDUAN AQIQOH
PUSAT AQIQOH DAN QURBAN BABEL
![]() |
Pusat Rumah Aqiqoh dan Qurban Babel |
Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah)
yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah
nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong,
dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi
ketika lahir.[rujukan?]
Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi
yang dilahirkan.[1]
Hukum akikah
menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah
pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan
praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak
laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan
bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari
dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya
“Shallallaahu alaihi wa Sallam”, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus)
darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib,
karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di
antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan
lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan
beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya:
“ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada
dasarnya wajib menjadi sunah.
Definisi
Akikah
Akikah
berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut
bahasa, akikah berarti pemotongan[rujukan?].
Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Seorang anak yang baru
lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing untuknya pada hari
ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”. (HR. Ashabussunah) Imam Ahmad dan
Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada
Rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan
dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak
akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Hikmah
Akikah
Akikah
Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam
sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya[2]:
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya”.
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)”.
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs.
Zaki Ahmad dalam bukunya “Kiat Membina Anak Sholeh” disebutkan manfaat-manfaat
yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya[4]:
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Syarat
Akikah
Hewan dari
jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing
jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak
perempuan satu ekor[rujukan?].
Hewan
Sembelihan
Hewan yang
dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan
disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria[5].
Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya
nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini
hewan yang
picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam
Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini
cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Kadar Jumlah
Hewan
Kadar aqiqah
yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan,
sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih
riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah
kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki
dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini[6]:
- Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
- Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Dan karena
kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya
anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam
banyak hal.
Waktu
Pelaksanaan
Pelaksanaan
akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda
Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “Setiap anak itu
tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia
dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan
oleh At Tirmidzi)
Dan bila
tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari
ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini
berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau
berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas,
dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun
setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala
sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke
dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh
juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh[7].
Bayi yang
meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya,
bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di
dalam kandungan ibunya.
Akikah
adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang
belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia
bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak
diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu
tidak apa-apa. wallahu ‘Alam.
Pembagian
daging akikah
Adapun
dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian
dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak
apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk
menyantap makanan dari kambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin
berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada
sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan
boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga
dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz
berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau
sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas
diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang
faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang
terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah[8].
Sumber
Rujukan
- Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
- Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
- Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
- Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
- Al Muntaqaa 5/195-196
- Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
- Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
- Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Referensi
- Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
- “Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info”.
- “Hikmah aqiqah“
- Hadis shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai& Ibnu Majah
- Drs. Zaki Ahmad, “Kiat Membina Anak Sholeh“
- “Artikel Berjudul: Aqiqah Buah Hati Pada MediaMuslim.Info”.
INFORMASI : MUCHAMMAD SHOLEH AL FARUR S.Pd.I
Alamat Kantor: Jl. Kampung Melayu No.03 (Samping Toko Dewa) Bukit Merapin Pangkalpinang
Alamat Kantor: Jl. Kampung Melayu No.03 (Samping Toko Dewa) Bukit Merapin Pangkalpinang
Telp. 0717
432560, atau
Hp.
081231741234
WA. 081559741234
PIN BB
26423A5
Email : pusat_rumahaqiqoh@gmail.com
Email : pusat_rumahaqiqoh@gmail.com
-Untuk Kalangan Sendiri-
Tidak untuk di perjual belikan.Semoga bermanfaat.Amien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar